Penanganan Perkara Tender di KPPU Hingga Bulan Mei 2017 Mencapai Rp22,5 Triliun

Oleh : Ridwan | Rabu, 31 Mei 2017 - 09:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sejak didirikan pada tahun 1999 hingga tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima 2.537 laporan terkait praktik usaha yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dari laporan tersebut, 73 persen laporan terkait kecurangan dalam tender pengadaan barang atau jasa," ungkap Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat konferensi pers di kantor KPPU, Jakarta (30/5/2017).

Ia menambahkan, dari 2.537 laporan yang masuk, hanya 348 laporan yang bisa naik ke proses perkara. Alasannya, KPPU memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. Salah satunya, tidak bisa menindak proyek strategis pemerintah.

Selain itu, KPPU juga tidak bisa menindak praktik usaha yang merupakan sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tetapi jika BUMN menyalahgunakan sinergi untuk menjadi dominan dalam satu bidang, maka KPPU akan bertindak," ucapnya.

Lebih rinci Syarkawi menjelaskan, dari 348 laporan yang bisa masuk ke perkara, dimana 245 adalah perkara tender, 55 perkara non tender, dan 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.

"DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak dengan 41 perkara, lalu Sumatera Utara dengan 31 perkara, serta Kepulauan Riau dengan 29 perkara," terang Syarkawi.

Saat ini total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga bulan Mei 2017 mencapai Rp22,5 triliun, dengan total denda sekitar Rp2,1 trilun, denda bersyarat sebesar Rp33 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp694 miliar.

"Sampai bulan April kemarin, keputusan yang sudah inkracht di pengadilan sebesar Rp462 miliar, dan sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp303 miliar," imbuhnya.

Syarkawi melanjutkan, KPPU saat ini ingin support Pak Presiden dalam hal efisiensi pengadaan barang dan jasa. Seperti diketahui sebelumnya, Presiden pernah bilang, pengadaan barang dan jasa harus benar-benar diarahkan untuk mengatasi ketimpangan, kemudian agar bisa jadi instrumen untuk menanggulangi kemiskinan.

"Kami dari KPPU akan mendukung dengan melakukan pengawasan dari pusat dan daerah, sehingga target pemerintah bisa tercapai," tutup Syarkawi.

 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →