Ini Susunan Lengkap Pengurus Bank BRI Hasil RUPSLB

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 09 Oktober 2021 - 19:13 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengumumkan susunan formasi pengurus baru.

Hal ini terungkap dari hasil RUPSLB, dimana rapat mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen serta menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen.

RUPSLB tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi perseroan, dari semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.

Selain itu, dalam RUPSLB BRI kali ini juga mengalihkan tugas nama di bawah ini sebagai pengurus perseroan:

Rofikoh Rokhim, semula Komisaris Independen, menjadi Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen.

Agus Noorsanto, semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN, menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan

Handayani, semula Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.

Berikut adalah susunan baru Direksi dan Komisaris BRI:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Komisaris Utama / Komisaris

Independen Rofikoh Rokhim*

Komisaris Independen R.Widyo Pramono

Komisaris Independen Zulnahar Usman

Komisaris Independen Hendrikus Ivo

Komisaris Independen Dwi Ria Latifa

Komisaris Independen Heri Sunaryadi*

Komisaris Rabin Indrajad Hattari

Komisaris Nicolaus Teguh Budi Harjanto

Komisaris Hadiyanto Hadiyanto

Dewan Direksi

Direktur Utama Sunarso

Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto

Direktur Bisnis Mikro Supari

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto

Direktur Bisnis Konsumer Handayani

Direktur Human Capital Agus Winardono

Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno K.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo

Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto

Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan Agus Noorsanto

Direktur Jaringan dan Layanan Arga M. Nugraha

Direktur Kepatuhan A. Solichin Lutfiyanto

*Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.