Impor Menggila, Komisi VII Minta Menkeu Segera Perpanjang Safeguard Keramik

Oleh : Hariyanto | Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperpanjang kebijakan safeguard keramik yang akan berakhir pada 11 Oktober 2021 mendatang.

"Jadi, saya kira pemerintah harus pro peningkatan industri dalam negeri ya," tutur Mukhtarudin dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Rabu (6/10/2021).

Mukhtarudin mengaku kebijakan safeguard keramik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik tersebut hingga saat ini belum mampu membendung importasi keramik ke Indonesia.

Pada rentang waktu 2018 hingga 2021 ini bea masuk dikenakan pada keramik impor asal China, India, dan Vietnam, yakni sebesar 23 persen pada periode pertama, 20 persen pada periode kedua, dan periode terakhir 19 persen.

"dukungan pemerintah penting untuk mengatasi perlambatan industri dalam negeri akibat dampak pandemi covid 19," imbuh Mukhtarudin.

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap pemerintah mesti menetapkan kebijakan yang pro-industri dalam negeri, dalam rangka meningkatkan produktivitas industri nasional.

"Saya minta pemerintah fokus meningkatkan nilai ekspor nasional, terutama dari sektor industri," ujar dia.

Selain melalui instrumen safeguard, pria Kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini juga mendukung rencana Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengurangi jumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sehingga nantinya hanya terpusat pada badan di bawah pemerintah saja.

"Dengan begitu kita bisa tingkatkan daya saing industri nasional, menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi dan kompetitif di mancanegara," pungkas Mukhtarudin.