Gubernur Kalbar Cornelis Raih Penghargaan dari Menteri Perdagangan Terkait Peduli Konsumen
INDUSTRY.co.id - Pontianak- Gubernur Kalimantan Barat Cornelis kembali mendapatkan penghargaan Peduli Konsumen dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang sudah memberikan penghargaan peduli konsumen ini," kata Cornelis di Pontianak, Senin (29/5/2017)
Ia mengharapkan, dengan penghargaan tersebut, konsumen di Kalbar juga semakin cerdas dan berani berbicara terhadap produk-produk terutama yang dikonsumsi, jangan sampai menimbulkan akibat tidak baik terhadap kesehatan.
Dikatakannya, penghargaan itu diraih berdasarkan kriteria yang ditetapkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan beberapa kriteria daerah tersebut memiliki pasar tertib ukur, memiliki SDM Perlindungan Konsumen (PPNS-PK, PPBJ, Pengamat Tera, PPNS Metrologi), pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan konsumen, dan belum pernah mendapatkan penghargaan serupa sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menetapkan HET pada sejumlah kebutuhan pokok seperti gula pasir sebesar Rp12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg, sehingga terjangkau bagi konsumen dengan pendapatan yang terbatas.
Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen pemerintah memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 itu, Mendag mengajak konsumen Indonesia agar berani bicara.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima," kata Enggar pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 di Semarang, belum lama ini.
Enggar mengungkapkan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal itu mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen," kata Enggar.(Ant)