Jutaan Rakyat Indonesia Dibikin Kaget! Ada Temuan Transaksi Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun, PPATK?

Oleh : kormen barus | Jumat, 01 Oktober 2021 - 07:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan secara jelas temuan transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun.

Dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, terungkap temuan transaksi jual beli narkoba.

Temuan PPATK di antaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp12 triliun.

Hinca mendesak PPATK untuk membuka data tersebut.

Menurutnya, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III. “Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," papar Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021), seperti dikutip industry.co.id.

Senada dengan Hinca, sejumlah Anggota Komisi III DPR RI lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding pun meminta PPATK untuk menyampaikan hasil temuanya ke Komisi III.

Menurutnya, selain diserahkan kepada BNN, PPATK juga menyerahkan kepada Komisi III. Sudding menilai, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.

"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," kata dia.

Menjawab pernyataan itu, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III DPR RI secara tertulis.

Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian.

Dian mengatakan, temuan transaksi jual beli narkoba tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia menyebut, temuan itu merupakan kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan karena memerlukan penanganan lintas sektoral dan bahkan lintas negara.

“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi)-nya bahkan melampaui Rp120 triliun sebetulnya,” ujar Dian kepada Komisi III DPR RI.