Ini Tiga Skema Bisnis Infratruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Oleh : Hariyanto | Rabu, 22 September 2021 - 13:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Tiga skema usaha Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (21/9/2021) dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB yang diselenggarakan secara virtual.

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 25/2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 11 tahun 2021.

Menurut Rida, dengan peraturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik kedepannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida.

Lebih lanjut Rida menjelaskan bahwa skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB, untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.

Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri, skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.

Dan untuk skema kerjasama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).