Menperin Agus: Produk TKDN dan BMP di Atas 40% Wajib di Beli

Oleh : Ridwan | Rabu, 22 September 2021 - 11:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta -Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. 

"Contohnya, untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Diproduksi oleh enam produsen di tanah air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%," kata Agus di Jakarta (21/9/2021).

Selain itu, sudah terdapat 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal.

Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%. 

Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal. 

"Tahun ini kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN," ungkap Agus. 

Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin. 

Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri. Produk bersertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%, akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 %. 

Untuk proses sertifikasi TKDN, Kemenperin melalui Permenperin No 57 Tahun 2006 telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut. 

“Dari sisi devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," paparnya.