Luar Biasa! Menperin Agus Sebut Perpanjangan PPnBM Bakal Bikin Negara Untung Rp 2,22 Triliun

Oleh : Ridwan | Minggu, 19 September 2021 - 11:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)  sebesar 100% hingga Desember 2021.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM DTP 100% hingga akhir tahun ini akan mampu meningkatkan pendapatan negara.

Berdasarkan analisis tim Kemenperin, kebijakan diskon PPnBM 100% akan mampu meningkatkan penjualan mobil hingga mencapai 33.533 unit.

"Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta (17/9/2021).

Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.


Selain itu, tambah Menperin Agus, perpanjangan diskon PPnBM 100% bakal mempercepat pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Ini berkaca dari kencangnya pertumbuhan industri otomotif sejak diskon PPnBM 100% diberlakukan pada Maret 2021.

Hingga Akhir Tahun Penjualan Mobil hingga Agustus Melesat 68%, Lampaui Total Tahun 2020 Berdasarkan data Kemenperin, industri otomotif dapat tumbuh hingga 45,7% pada kuartal II-2021. Selain itu, penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 mencapai 175 ribu unit, naik 51% secara tahunan (year on year/yoy).

"Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, meningkat 64,4% dibandingkan Januari-Agustus 2020," kata Agus.

Dengan perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini, Menperin berharap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50 seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021.


”Dengan industri yang ekspansif dan optimis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada triwulan III-2021 bisa lebih baik lagi,” kata Menperin.

Untuk diketahui, diskon PPnBM DTP 100% pertama kali diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Melalui beleid itu, Sri Mulyani memberikan diskon PPnBM 100% untuk mobil kategori sedan dan 4x2 dengan besaran 1.500 cc ke bawah untuk masa pajak Maret-Mei 2021.

Namun dengan syarat, komponen produksinya yang diperoleh dari dalam negeri paling sedikit 70%. Ketentuan tersebut diperluas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021 dengan menambah cakupan mobil, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 dengan besaran 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Sementara syarat komponen dalam negerinya paling sedikit 60%. Pemerintah kemudian melakukan perpanjangan sejak Juni-Agustus 2021 dengan mengeluarkan PMK Nomor 77 Tahun 2021. Diskon PPnBM pun kembali diperpanjang sejak September-Desember 2021 melalui PMK Nomor 120/PMK 010/2021.