Diundang ke Istana, Pelaku Usaha Warteg Curhat Dililit Kredit Macet ke Jokowi

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 September 2021 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang sejumlah para pelaku usaha Warteg yang tergabung dalam Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) ke Istana Negara pada Rabu (15/9/2021).

Pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut juga diikuti para asosiasi pedagang.

"Presiden telah mendengarkan keluhan kami dan akan segera merealisasikan tuntutan kami Kowantara," kata Ketua Kowantara Mukroni melalui pesan yang dikirimkannya, Kamis (16/9).

Dalam pertemuan tersebut, terang Mukroni, pihaknya membeberkan sejumlah tuntutan. Pertama adalah stimulus biaya hidup sehari-hari rakyat kecil harus disubsidi seperti listrik, air, telepon, sembako, dan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. Sebab, kata Mukroni, mereka yang kena imbas pandemi adalah rakyat bawah.

"Kedua, UMKM terutama warteg-warteg sekarang dililit kredit macet akibat pandemi dan ini mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan pembiayaan untuk melangsungkan usahanya," terangnya.

Ketiga, lanjutnya, akibat sulitnya akses permodalan akibat kondisi pandemi COVID-19, maka pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mempermudah untuk UMKM dalam hal ini warteg-warteg untuk memperoleh akses permodalan dengan bunga yang terjangkau.

Lebih lanjut, Mukroni menyebut bahwa untuk memuluskan langkah tersebut maka pemerintah harus mengeluarkan kebijakan seperti peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal di leasing kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di perbankan, Lembaga keuangan Non Perbankan Multifinance, Pegadaian, dan atau sejenisnya hingga satu tahun kedepan.

"Pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal yang terdampak pandemi Covid-19 lebih dari satu tahun empat bulan sejak Maret 2020," ungkap Mukroni.

Selanjutnya, pemerintah harus mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha rakyat kecil, UMKM, dan informal di seluruh Indonesia dengan memperlonggar persyaratan baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan BUMN atau BUMD, Lembaga Pembiayaan Kementerian, maupun Lembaga Keuangan Pemerintah lainnya.