Bahaya Ujaran Kebencian di Dunia Maya Diatur Sebagai Tindak Pidana di UU ITE

Oleh : Chodijah Febriyani | Selasa, 14 September 2021 - 18:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Media sosial telah mempermudah manusia dalam menjalin hubungan dan kerjasama, menjadi ruang diskusi hingga memotivasi hidup. Akan tetapi di balik itu terdapat juga dampak negatifnya seperti penipuan, transaksi narkoba, terorisme, eksploitasi seksual anak online, hingga ujaran kebencian.

"Ujaran kebencian dapat berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain," kata Pipit Djatma, Fundraiser Consultant & Psychosocial Activist IBU Foundation saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Ujaran kebencian biasanya melibatkan aspek seperti suku, agama, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, disabilitas, hingga orientasi seksual. Perbuatan ujaran kebencian biasanya berupa penghinaan, penghasutan, provokasi, penistaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengenai motif orang saat melakukan ujaran kebencian biasanya terkait faktor yang ada di dalam diri misalnya tidak menerima perbedaan pendapat, tidak menyukai sesuati hal dengan menunjukkannya di media sosial, hingga pengungkapan emosi yang tidak terkontrol terhadap seseorang atau kelompok yang menimbulkan provokasi. Adapun faktor di luar diri, disebabkan oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan komunitas tertentu. 

"Di balik motif tersebut, jangan lupakan dampak dari ujaran kebencian. Mulai dari diskriminasi, penghilangan nyawa, kekerasan, konflik sosial, mendapatkan rasa malu dari sanksi sosial, kehilangan reputasi baik, hingga bisa membuat pelakunya terjerat UU ITE atau bahkan dipidanakan yang berakhir dengan hukuman penjara dan hukuman sosial," ujarnya.

Untuk menghindari sebagai pelaku ujaran kebencian setiap orang harus memahami tentang etika dalam berinternet atau disebut netiket. Seperti mengingat keberadaan orang lain, taat pada standart perilaku seperti halnya di dunia nyata, berpikir dulu sebelum komentar, gunakan bahasa yang sopan santun, menggunakan media sosial untuk berbahi ilmu, menghormati privasi orang lain, jangan menyalahgunakan kekuasaan, dan maafkan orang lain yang membuat kesalahan. 

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. 

Di webinar kali ini hadir juga narasumber lainnya seperti Sandy Natalia, Co-Founder of Beauty Cabin, Dila Karinta, Enterprise Consultant at Digital Economy Coorporation, dan Rino, Kaprodi Teknik Informatika Universitas Buddhi Dharma. 

 Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.