Masuk Sektor Prioritas Nasional, Kemenperin Siapkan Fasilitas Genjot Industri Oleokimia

Oleh : Ridwan | Jumat, 10 September 2021 - 08:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sektor industri oleokimia berbasis pengolahan minyak sawit menghasilkan produk yang sangat diminati konsumen global di masa pandemi. Di antaranya adalah produk oleokimia sabun dan glycerine (bahan baku hand sanitizer) yang dipakai untuk kebersihan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjadikan industri oleokimia sebagai salah satu prioritas nasional sejak tahun 2010, dan konsisten memberikan dukungan agar sektor ini tumbuh mantap dan berkelanjutan.

"Kemenperin menyiapkan beberapa fasilitas dan dukungan bagi industri oleokimia agar tetap produktif, bahkan di tengah pandemi," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam Webinar Meningkatkan Momentum Industri Oleokimia Indonesia di Pasar Global, Kamis (9/9).

Fasilitas tersebut antara lain penerbitan dan monitoring Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar dapat tetap beroperasi di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Apalagi industri oleokimia termasuk dalam sektor kritikal yang dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tambah Putu.

Selanjutnya, industri oleokimia juga termasuk dalam sektor industri yang mendapat fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yaitu harga beli di plant gate sekitar USD6/MMBTU sesuai Perpres No. 40 tahun 2016. Fasilitas ini telah diterima oleh sekitar 20 pabrik oleokimia dari 11 perusahaan dan dirasakan sangat efektif dalam mendukung daya saing produk ekspor industri oleokimia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APOLIN Rapolo Hutabarat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenperin yang telah konsisten mendukung kebijakan HGBT, sehingga kinerja industri oleokimia dapat mengimbangi peningkatan kebutuhan pasar.

Kebijakan primer lain yang bermanfaat mendukung kinerja industri oleokimia adalah penetapan tarif pungutan ekspor bahan baku CPO dan/atau CPKO lebih tinggi daripada produk intermediate/hilir, untuk menjaga pasokan bahan baku bagi industri oleokimia domestik.

Industri oleokimia juga memperoleh dukungan berupa advokasi tarif pungutan ekspor kelapa sawit CPO dan turunannya yang lebih pro-industri pengolahan, sesuai PMK No. 191/2020 juncto PMK 76/2021, jelas Plt. Dirjen Industri Agro.

Putu menjelaskan, dukungan dan fasilitasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan industri oleokimia agar tetap berada pada momentum kinerja berketahanan tinggi (high resilience).

"Kemenperin juga mendorong sektor industri oleokimia sebagai penghela program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seiring percepatan-perluasan program vaksinasi COVID-19 masyarakat," tandasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →