Masyarakat Tolong di Catat! Mulai Hari Ini, Sri Mulyani Resmi Turunkan Diskon Pajak Mobil Baru jadi 25%
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturannya, Pemerintah menurunkan besaran diskon pajak untuk produk otomotif menjadi 25%, dari sebelumnya 100%.
Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).
Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait PnBM yang tertulis atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah mulai 1 September 2021 hingga bulan Desember 2021 sebesar 25%.
“Insentif sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” terangnya.
Adapun pajak insentif pemerintah sebanyak 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan untuk memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen. Mengingat, kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.
Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut. Itu ia ungkapkan saat menjalani Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021.
“Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan [Sri Mulyani] untuk mengusulkan perpanjangan program PPnBM DTP,” ujar Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu lalu, 25 Agustus 2021.
Langkah ini diambil Menperin untuk terus membantu perkembangan industri otomotif tanah air. Pasalnya, sektor otomotif ini dianggap berperan sangat besar dalam pertumbuhan industri dalam negeri.
“Jadi, ada tier I, tier II, tier III, belum lagi industri kecil menengah (IKM) yang terlibat di dalamnya itu sangat luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh,” tuturnya.