Female DJ Velline Chu Ingin PPKM Segera Berakhir
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Harapan terbesar penyanyi asal kota Cirebon, Jawa Barat, Velline Chu, adalah segera berakhirnya masa PPKM. Dengan demikian, single terbaru Duet VW yang diawaki bersama Wulan Kayla dapat segera rampung dan rilis.
Velline menjelaskan, saat ini persiapan rilis single baru Duet VW masih maju mundur. Sementara, konsep video klip untuk single baru itu sudah dibuat. Namun, pelaksanaan syutingnya belum dapat terealisasi.
“Alhamdulillah kalau PPKM nanti berakhir, aku bisa mengejar ketinggalan aku untuk single terbaru Duet VW. Semoga nanti kita ngebut menyelesaikannya. Padahal Joget Kodok-nya kita udah siap," ujar Velline Chu seperti dilansir lamina Nagaswara News kemarin.
Velline dan Wulan memang menggagas konsep Goyang Kodok untuk single terbaru Duet VW. Mereka berharap goyangan maut mereka lewat videio klip lagu tersebut dapat viral dan menganggat popularitas lagunya.
“Semoga PPKM berakhir dan lagu Duet VW cepat selesai, bisa rilis ke seluruh radio di Indonesia. Pokoknya konsep video klipnya juga beda,” harap penyanyi yang juga dikenal sebagai FDJ itu.
Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah mengumumkan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan Presiden Joko Widodo, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," ujar Luhut dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (9/8/2021).
Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 akan berlaku mulai esok hari hingga 7 hari kedepan.
Menurutnya, keputusan ini seusai dengan hasil rapat kabinet bersama Presiden Jokowi.
Sejatinya menurut Luhut perpanjangan PPKM Level 4 ini masih diperlukan.
Lantaran masih tingginya penyebaran pandemi covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dalam sepekan terakhir.
"Dalam penerapan 10-16 Agustus nanti, ada 26 kota/Kabupaten yang statusnya diturunkan dari level 4 ke 3," ujarnya.
"Keputusan ini akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri lebih detail," tandas Luhut.