Bapak Ibu Tolong Catat! Luhut: Atas Arahan Presiden Jokowi, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus

Oleh : Candra Mata | Senin, 09 Agustus 2021 - 20:27 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mengumumkan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden Joko Widodo, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," ujar Luhut dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (9/8/2021).

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 akan berlaku mulai esok hari hingga 7 hari kedepan.

Menurutnya, keputusan ini seusai dengan hasil rapat kabinet bersama Presiden Jokowi.

Sejatinya menurut Luhut perpanjangan PPKM Level 4 ini masih diperlukan.

Lantaran masih tingginya penyebaran pandemi covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dalam sepekan terakhir.

"Dalam penerapan 10-16 Agustus nanti, ada 26 kota/Kabupaten yang statusnya diturunkan dari level 4 ke 3," ujarnya.

"Keputusan ini akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri lebih detail," tandas Luhut.

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. 

Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-2 Agustus 2021, selanjutnya diperpanjang dari 2-9 Agustus 2021. 

Dan hari ini, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.