Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira! Hari Ini Sejarah Baru Diukir, Pengusaha Dapat Urus Izin Usaha Tanpa Ongkos dan Berbelit-belit
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada hari ini Indonesia telah mengukir sejarah baru di bidang perizinan.
Dimana, pemerintah secara resmi telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan layanan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Hari ini sejarah baru diukir. Presiden RI Bapak @jokowi dalam acara peresmian Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Menteri Investasi @bkpm Bapak @bahlillahadia," ungkap Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya di akun Instagramnya pada Senin malam.
"OSS tersebut merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu yang membedakan perizinan berdasarkan tingkat risikonya," sambungnya.
Dijelaskan Sri Mulyani secara rinci, untuk risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, untuk risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan untuk risiko rendah perizinan berusaha maka cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
"Pada kondisi pandemi, pengusaha tetap dapat mengurus izin usaha tanpa perlu keluar rumah," tegasnya.
"Tidak ada ongkos dan tidak ada peraturan yang berbelit-belit," lanjut Sri Mulyani menegaskan.
Menurutnya, pelaku usaha cukup membuat pernyataan bahwa usahanya adalah usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka otomatis langsung keluar izinnya.
"Begitu cepat dan mudah!," sebut Sri Mulyani.
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa dirinya turut menandatangi MoU dengan Menteri Investasi terkait optimalisasi penerimaan negara, peningkatan realisasi penanaman modal serta penguatan kelembagaan.
Dengan demikian, menurutnya pemberian kewenangan investasi sepenuhnya diberikan kepada Kementerian Investasi/BKPM.
"Sehingga keputusan terhadap investasi akan berada pada satu atap," pungkasnya.