Bagir Manan: Sumpah Pengangkatan OSO Tidak Sah

Oleh : Herry Barus | Rabu, 24 Mei 2017 - 19:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April, secara hukum tidak sah.

Hal ini disampaikan Bagir Manan saat memberikan dalil hukum sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan keabsahan pemanduan sumpah Pimpinan DPD dengan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Wakil Ketua MA dalam sidang keenam yang digelar PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017)

Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat pelantikan Oesman, Nono, dan Darmayanti oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, 4 April 2017 lalu. Bagir Manan hadir sebagai saksi ahli penggugat.

Bagir Manan menilai, tindakan Suwardi yang memandu sumpah tersebut bertentangan dengan putusan yang dibuat oleh MA sendiri. Sebab, MA sebelumnya sudah membatalkan tata tertib nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan.

Dengan putusan MA itu, kata Bagir, maka kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah hingga akhir periode DPD pada 2019.

"Artinya tidak ada kekosongan pimpinan DPD," kata Bagir Manan.

"Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, maka MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri. Secara hukum tindakan ini tidak sah," tambahnya.

Bagir Manan membacakan beberapa lembar catatannya di hadapan hakim ketua Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin. Dalam catatan itu dia mengatakan bahwa pemanduan sumpah oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April tidak sah.

"Secara hukum tindakan ini tidak sah," kata Bagir Manan dalam persidangan.

Pasalnya, aturan masa Pimpinan DPD yang menyatakan 2 tahun 6 bulan telah dibatalkan oleh putusan MA. Masa kepemimpinan DPD sudah seharusnya kembali ke aturan sebelumnya, yakni lima tahun.

Menurut Bagir pemanduan sumpah merupakan tindakan administrasi. MA sebenarnya sendiri dapat menolak permintaan dari DPD untuk memandu sumpah karena bukan suatu hal yang asing dalam administrasi.

Dengan adanya langkah pemanduan sumpah itu ia menilai Pimpinan MA juga melakukan tindakan menyimpang. Sebab pemanduan sumpah bertentangan dengan putusan yang dibuat sendiri oleh MA.

"Itu bertentangan sekali dengan isi makna putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Oleh karena itu Bagir Manan menilai Pimpinan DPD di bawah komando OSO juga tidak sah. Pasalnya masa jabatan Pimpinan DPD yang lama masih menyisakan waktu, sesuai dengan aturan masa kepemimpinan lima tahun.

"Pemilihan itu tidak sah, karena pemilihan pimpinan DPD yang baru bertentangan dengan putusan mahkamah agung," kata Bagir Manan.

Kedua pimpinan sementara juga mengeluarkan produk TataTertib Nomor 3 Tahun 2017 yang mengembalikan masa jabatan 5 tahun.  "Tatib Nomor 3 ini juga tidak berdasar karena pimpinan sementara seharusnya tidak ada sebagaimana saya jelaskan tadi," ujar mantan Ketua Dewan Pers ini.

Jadi, lanjut Bagir semua yang merupakan hasil putusan dari pimpinan sementara adalah tidak sah, termasuk pemilihan pimpinan yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

Irman Putra Sidin, kuasa hukum Wakil Ketua DPD GKR Ratu Hemas yang menggugat kepemimpinan Oesman Sapta Odang mengatakan, semua saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan menguatkan pendapat bahwa pemanduan pengambilan sumpah oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April tidak sah.  

"Semua keterangan ahli sejak awal sampai sekarang menguatkan dalil permohonan bahwa tindakan permohonan sumpah harus ditelaah terlebih dulu," ujarnya disela-sela sidang gugatan.

Menurut Irman, dengan demikian tidak serta merta MA wajib memandu sumpah tapi harus menelaah juga karena konsekuensi yang dipandu MA memiliki konsekuensi ke depan