Konsisten Patuhi SE Menperin 3/2021, Industri Semen dan Plastik Bakal Gas Pol di Masa Pandemi

Oleh : Ridwan | Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Kami aktif memantau langsung di lapangan untuk mengetahui sektor binaan kami, khususnya yang krikital dan esensial dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam Kemenperin ketika meninjau PT Indocement Tunggal di Citeureup, Bogor, kemarin.

Khayan menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Selain bertujuan menjaga kesehatan seluruh pekerjanya, upaya ini juga diharapkan mendorong produktivitas yang ujungnya akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

"Seperti PT Indocement Tunggal ini telah memiliki beragam fasilitas yang lengkap untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Di samping itu, perusahaan rutin memberikan laporan IOMKI secara berkala," ujarnya

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Menurut Khayam, protokol kesehatan menjadi keharusan untuk diterapkan semua pihak selama masa pandemi, tak terkecuali sektor industri yang tengah beroperasi. Dengan penerapan pengetatan protokol kesehatan, diharapkan penyebaran virus korona di kawasan industri bisa ditekan.

"Hal itu perlu dilakukan guna mencegah klaster baru di sektor industri. Kalau timbul klaster industri, mereka akan rugi. Namun biasanya klaster ini dari rumah dibawa ke pabrik," ungkapnya.

Khayam juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 di setiap daerah rutin mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap sektor industri yang beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, Kemenperin bisa mencabut IOMKI apabila kedapatan melanggar aturan PPKM, sehingga industri diminta tertib dalam menjaga protokol kesehatan para pegawainya.

"Ini memang harus ketat, jangan sampai kita lengah, karena kalau lengah, nanti angka kasus naik lagi, dan ini akan makin sulit dalam memacu pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Khayam pun memberikan apresiasi terhadap kinerja sektor industri pada triwulan II tahun 2021 yang memperlihatkan kenaikan cukup signifikan sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang ikut positif sebesar 7,07%.

Untuk industri semen ini merupakan salah satu sektor yang strategis karena menopang pembangunan infrastruktur. Kinerja sektor industri semen juga selama ini mampu menopang roda ekonomi nasional," tutur Khayam.

Produksi semen nasional sampai Juni 2021 sebanyak 30,5 juta ton dan klinkernya 27,3 juta ton. Total penjualan semen mencapai 35,7 juta ton. Sementara itu, total ekspor semen dan klinker sebesar 6,7 juta ton, sebut Khayam.

Sementara itu Direktur Indocement Antonius Marcos mengemukakan, perusahaan aktif melakukan eskpor semen ke berbagai negara di tengah masa pandemi.

"Tahun lalu kami produksi sebesar 10 juta ton. Kami telah melakukan ekspor semen ke berbagai negara seperti Australia, Cina, Taiwan, Bangladesh hingga Chili," tuturnya.

Selain ke industri semen, Dirjen IKFT juga meninjau pabrik plastik PT Argha Karya Prima Industry Tbk di Citeureup, Bogor. Perusahaan ini terpantau telah memiliki program penanganan dan pencegahan Covid-19.

Misalnya pembentukan satuan tugas Covid-19 sejak tahun lalu.

"Kami melihat perusahaan yang berdiri sejak tahun 1982 ini sudah menerapkan 6M sesuai SE Menperin 3/2021," ungkap Khayam.

Cakupan 6M itu adalah memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Bahkan, PT Argha Karya Prima Industry Tbk sudah melaksanakan 100% vaksinasi kepada karyawannya sebanyak 1.100 orang serta melibatkan pula keluarga dan warga sekitar.

"Perusahaan memiliki klinik kesehatan untuk karyawan. Dengan taatnya dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga angka kasus positifnya sangat kecil sekali," imbuhnya.

PT Argha Karya Prima Industry Tbk merupakan produsen barang plastik lembaran untuk kebutuhan sektor industri, seperti perusahaan makanan dan minuman.

"Sektor ini tergolong esensial selama masa PPKM. Pasar produk ini sangat besar sekali. Dengan berbagai inovasi, produk plastik kita juga mampu ekspor," ujar Khayam.

Menurutnya, keberlangsungan perusahaan perlu ditopang dari kesehatan karyawan, yang ujungnya dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing.

"Artinya, kebijakan kesehatan harus sejalan dengan upaya mendorong ativitas produksi industri atau perekonomian nasional," tutupnya.