Allianz Life Syariah Ajak Masyarakat Mengenal Lebih Jauh Wakaf pada Asuransi Syariah

Oleh : Hariyanto | Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (Allianz Life Syariah) berkomitmen untuk mengajak masyarakat dalam mengenal konsep berbuat kebaikan dan tolong menolong melalui Wakaf. Untuk itu, Allianz menggelar acara Media Workshop dengan tema “Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah”.

Hadir sebagai pembicara Yoga Prasetyo, selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia dan  Muhamad Yusuf, Direktur Inisiatif Wakaf (I-wakaf).
 
Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.

Allianz Life Syariah telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.

Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia mengatakan, Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah.

"Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir. Kami meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang," kata Yoga yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (3/8/2021).
 
Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
 
Dalam acara Media Workshop ini, salah satu lembaga pengelola wakaf yang bermitra dengan Allianz, yakni I-wakaf, hadir untuk memberikan informasi seputar wakaf, manfaatnya bagi masyarakat dan implementasinya melalui berbagai program wakaf. I-wakaf sendiri berdiri sejak 2016 dan memiliki 4 (empat) payung program, yakni Wakaf Uang, Wakaf Program Sosial, Wakaf Produktif dan Wakaf Proyek.
 
Mohamad Yusuf selaku Direktur I-wakaf menambahkan, sebagai lembaga Nazhir, pihaknya terus berkomitmen untuk dapat mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai amanah dan syariat.

"Kami mendukung penuh inisiatif dari Allianz Life Syariah untuk mengenalkan wakaf melalui asuransi yang juga dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Berbuat kebaikan kepada sesama sambil mempersiapkan perlindungan diri dan keluarga tentu dapat memberikan kedamaian di dalam hati. Kami percaya setiap satu kebaikan yang ditabur, akan memberikan jutaan manfaat bagi orang di sekitar kita," katanya.
 
Dana yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazhir) dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Salah satu manfaat dari wakaf lewat asuransi ini telah dirasakan kebaikannya oleh sebagian masyarakat melalui penyaluran wakaf pada beberapa program yang dikelola oleh I-wakaf, yakni Wakaf Uang, Wakaf Produktif berupa Boarding School dan juga Wakaf Proyek berupa Sumur Wakaf.