Alhamdulillah, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Ruko Mal Hingga Pasar Tradisional Selama 3 Bulan

Oleh : Ridwan | Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Ini artinya, pemerintah membebaskan PPN untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Adapun insentif tersebut tertuang melalui peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah per tanggal 30 Juli 2021.

"Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

"Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," tandasnya.