Astaga, Se-Indonesia Kena Prank! Uang Hibah Rp2 Triliun dari Akidi Tio Palsu, Netizen; The Best Prank...
INDUSTRY.co.id - Palembang, Heriyanti, anak dari keluarga pengusaha bernama Akidi Tio diamankan pihak kepolisian pada hari ini, Senin (2/8/2021).
Keluarga pengusaha asal Aceh yang disebut-sebut akan menyumbang dana hibah kepada Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 2 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut ditangkap akibat dugaan penipuan.
Pasalnya, hingga hari ini, uang atau dana hibah yang dijanjikannya tersebut tak juga dikirim. Bahkan belum jelas keberadaannya.
"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," ujar Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Meski sudah ada bukti mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun dirinya menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail perkara ini karrna masih dalam tahap pemeriksaan.
Sementara itu, dokter keluarga Akidi, Hardi Dermawan mrngungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang telah membuat heboh pemberitaan.
"Saya tidak tahu. Dia mengatakan sudah ada, dia mengatakan uang itu ada. Saya belum lihat. Kalau tidak ada saya minta maaf," kata Hardi saat tiba di Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti dan dokter Hardi masih berada di Mapolda Sumsel.
Untuk diketahui, pemberitaan ditangkapnya Heriyanti anak dari Akidi Tio telah membuat heboh masyarakat dan menjadi trending topik di Twitter.
"The Best Prank," kata Don Adam.
"Bbrapa hari lalu sy apresiasi & respek atas donasi Rp 2T, angka fantastis yg sulit untk dipercaya, tp media ramai memberitakan krn sumber dr keluarga & kapolda, bila akhirnya tidak benar sebaiknya ada klarifikasi dr keluarga & kapolda," tandas Susi Pudjiastuti.
"Udah terlanjur dipuja-puja.. ternyata penipu..…..," ucap Spiritalam.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis fadlizon.