MAKI Desak Polisi, KPK, dan Kejagung Ungkap Skandal Impor Emas PT Antam Rp 47,1 T

Oleh : Wiyanto | Senin, 02 Agustus 2021 - 14:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Bahkan, menurut Boyamin, seharusnya tidak hanya Kejaksaan Agung yang turun tangan membongkar skandal ini, tetapi juga bisa penegak hukum yang lain. Ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.

"Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Oleh karenanya, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, kata dia, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa.  Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegasnya.

Oleh karenanya, menurut Boyamin, Kejagung harus serius dalam mengusut berbagai kasus yang ditangani. Termasuk skandal impor emas PT Antam ini.

Sebelumnya, desakan keseriusan terhadap Kejagung juga diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada @KejaksaanRI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso.

Seorang Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. turut angkat suara terkait polemik impor emas batangan tuang yang jadi polemik belakangan ini. Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tidak ada masalah dan sudah lumrah dilakukan.

"Mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kg yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar," kata Imam kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurutnya, dengan mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA), cast bar ini adalah emas hasil dari proses peleburan (melting).

"Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking)," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.