Pemerintah Siapkan Beleid Bank Tanah Kawasan Industri

Oleh : Irvan AF | Rabu, 24 Mei 2017 - 06:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Menyikapi keterbatasan lahan untuk kawasan industri, Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden sebagai landasan hukum pembentukan bank tanah guna mengatasi persoalan pembebasan tanah.

“Perpres land bank sudah rampung 70-80%. Dalam beberapa bulan ke depan segera terbit,” ujar Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto, saat menyampaikan presentasi pada seminar "Mengatasi Masalah Pertanahan di Kawasan Industri" di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya, bank tanah bakal berperan sebagai badan layanan umum yang bertugas sebagai land manager bagi pemerintah. Bank ini akan bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan sekaligus mengatur keseimbangan harga lahan.

“Harga tanah sudah terlalu dilepas ke mekanisme pasar. Memang tak mudah kalau bicara land acquisition dalam cakupan yang luas, apalagi untuk kebutuhan kawasan industri,” tutur Himawan.

Sering kali, ujar Himawan, pembebasan lahan menjadi kendala utama ketika mengembangkan suatu kawasan industri. Bank tanah akan membantu penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan, tidak hanya infrastruktur dan tol, tetapi juga kawasan industri.

Sementara itu, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria Soemardjono memperingatkan agar kosep bank tanah yang nanti disiapkan tidak terjebak hanya menjadi calo tanah. Menurut dia, seharusnya konsep bank tanah bisa memberi transparansi data dan informasi pertanahan nasional kepada sektor swasta.

"Seluruh prosedur pembebasan tanah harus menjadi lebih efisen. Jangan sampai nanti bank tanah perannya jadi seperti calo tanah saja,” ujar Maria tegas.