Komnas Perempuan Sebut Kasus Pengaduan KGBS Naik 300 Persen

Oleh : Chodijah Febriyani | Jumat, 30 Juli 2021 - 19:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Netiket merupakan tata cara berperilaku di dunia maya. Hal yang perlu diingat, saat berada di internet kita semua adalah manusia sama seperti di dunia nyata. Oleh karena itu, kita perlu menerapkan aturan yang ada pada kehidupan sehari-hari pada dunia online. Norma-norma yang diterapkan pada kehidupan sehari-hari juga tetap berlaku di dunia maya.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan, hormati orang yang sedang berinteraksi dengan kita. Saat berinteraksi di dunia maya pun ada hal yang diharapkan dari orang lain terhadap kita, begitu juga sebaliknya.

"Ada tiga prinsip ketika sudah menjadi warga digital, yaitu respect, educate, dan protect. Respect ini berarti harus menghargai diri sendiri dan orang lain meliputi etika, akses, dan hukum digital," papar Siti Aminah saat menjadi pembicara dalam Webinar Literasi Digital, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

"Educate, yaitu mengedukasi diri sendiri dan berhubungan dengan orang lain serta komunikasi baik formal maupun non formal. Protect, yaitu melindungi diri sendiri dan orang lain dalam hal keselamatan, hak dan tanggung jawab, kesehatan, serta kesejahteraan. Respect, educate, dan protect ini harus dicamkan dalam berinteraksi dalam dunia maya," sambungnya.

Kode etik media sosial yang harus diterapkan, di antaranya menutup informasi privasi, konten bebas dari bully, mewaspadai kejahatan cyber, selektif dalam membaca atau membagikan berita, menggunakan tata bahasa yang baik dan benar, menghargai karya orang lain atau HAKI, menggunakan media sosial secara wajar, tidak terpengaruh radikalisme dan terorisme, serta tidak melakukan KBGS atau kesusilaan.

Kejahatan Berbasis Gender Siber (KGBS) merupakan kekerasan terhadap perempuan yang berakar dari diskriminasi perempuan. Kekerasan ini umumnya dialami oleh perempuan yang dianggap sebagai objek seksual. 

"Di tahun 2020, terdapat kenaikan kasus KBGS dari 126 kasus menjadi 510. Kasus terbanyak adalah ancaman distribusi foto atau video pribadi. Siti Aminah juga memaparkan, kasus KBGS dengan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan meningkat hingga 300 persen. Hal ini juga disebabkan sejak 2020 aktivitas banyak dilakukan secara online," jelasnya.

Pola terkait KBGS di antaranya, kekerasan terhadap perempyuan di dunia nyata dan dunia siber, kekerasan di dunia nyata yang berlanjut ke dunia siber di mana salah satu pasangan menguasai foto atau video yang digunakan sebagai alat kontrol pasangannya, pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming) yang digunakan untuk mengeksploitasi korban dengan memanipulasi pikiran, serta alat pemenuhan prestasi misalnya memaksa seseorang membayar hutang dengan layanan seksual.

Online grooming menjadi salah satu jenis KBGS yang jarang disadari banyak orang. Online grooming merupakan pendekatan yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi korban. Biasanya, korban kejahatan online grooming ini merupakan anak remaja perempuan. 

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/7/2021) juga menghadirkan pembicara, Patrick Effendy (CEO Majelis Lucu Indonesia), Siti Latifah (Ketua PW IP/NU Jawa Barat - Founder Podcast Ruang Kolaborasi), Ipan Zulfikri (RTIK Kota Tasikmalaya), dan Randy Danistha.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.