Asiiik....8,7 Pekerja Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp 1 Juta

Oleh : Ridwan | Jumat, 30 Juli 2021 - 16:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 untuk 8,7 juta pekerja.

Hal tersebut dilakukan guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(30/7/2021).

Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan bekerja di wilayah di UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral di BPJSTK.

"Berdasarkan kriteria di atas, Kemnaker bersama BPJSTK telah melakukan exercise, dan diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," pungkas Ida.