Alhamdulillah Menko Airlangga Bawa Kabar Baik! Warung Hingga Warteg Bakal Dapat Insentif Rp1,2 Juta

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Juli 2021 - 07:20 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk usaha super mikro seperti warung dan warteg (warteg) sebesar Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, (21/7/2021).

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan.

"Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha disalurkan melalui Polri. Kemudian untuk warung warteg ini nanti juga mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis. Mekanismenya sedang disiapkan petunjuk teknis dan pedoman umumnya sedang disiapkan, pendampingan oleh kementerian keuangan dan BPKP," ujarnya.

Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.

"Tentunya diperlukan nantinya adalah data terkait dengan jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro dan ini menjadi bagian dari program selanjutnya daripada pemerintah," katanya.

Tidak hanya itu, pemilik warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan mendapat bantuan akan diminta untuk mendokumentasikan foto usahanya diserta NIK yang tentunya sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri.

"Bagi penerima bantuan pemilik warung ataupun PKL, kemudian disertai dengan dokumentasi foto yang memadai dan data NIK ini mendapatkan cleansing ataupun pembersihan data melalui BPKP dan tentunya Nik ini sejalan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →