Sah, PPKM Darurat Resmi Diperpanjang! Pengusaha Pribumi: Berat, Pusing Tujuh Keliling

Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Juli 2021 - 09:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (20/7).

"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan membuat beban pengusaha semakin berat.

"Ini kondisi yang teramat berat. Beban arus kas semakin bertambah, sedangkan pemasukan tidak ada. Engga bisa dibayangkan para pengusaha akan pusing tujuh keliling memikirkan untuk bisa bertahan," kata Sarman melalui keterangan tertulisnya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (20/7).

Menurutnya, bagi pengusaha tidak ada pilihan lain mendukung sepenuhnya kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan dan menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini angkanya masih tinggi dan mengkhawatirkan.

"Mimpi pengusaha, bagaimana agar Covid-19 ini cepat berlalu agar aktivitas ekonomi dapat pulih kembali, berbagai sektor usaha bangkit sehingga kita segera keluar dari zona resesi menuju pertumbuhan yang positif," terangnya.

Dijelaskan Sarman, pengusaha memiliki harapan besar terhadap PPKM Darurat untuk mempu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ketitik paling rendah.

"PPKM Darurat yang saat ini sedang berjalan, kami melihat sudah sangat efektif menekan berbagai aktivitas masyarakat dan pengusaha untuk bekerja dari rumah, tingkat kepatuhan masyarakat sudah mulai tinggi, dapat dibuktikan dengan perkantoran yang sangat sepi. Walaulun angka Covid-19 masih tinggi, kita berharap ke depan pelan-pelan semakin menirin ketitik paling rendah," papar Sarman.

"Penegakan hukum dan sanksi tetap harus diberikan secara tegas kepada siapapun yang melanggar PPKM Darurat tanpa terkecuali termasuk pelaku usaha. Juga kepada oknum yang sengaja menimbun obat untuk mencari keuntungan sebanyak- banyaknya agar diberikan sanksi yang berat bila perlu cabut izin usahanya supaya ada efek jera," tambahnya.

Bersamaan dengan PPKM darurat, pelaku usaha juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempercepat vaksinasi kepada seluruh masyarakat.

"Jika kedua program berjalan simultan maka akan sangat memberikan efek psikologis bagi pengusaha dan masyarakat untuk mempercepat kita keluar dari krisis covid ini. Target 2 juta perhari pada bulan Agustus semoga bisa tercapai, bahkan bisa lebih dengan program vaksin gotong royong," tutur Sarman.