Gara-gara Insentif Gas Industri, Ekspor Industri Keramik Makin 'Moncer', Tumbuh Double Digit

Oleh : Ridwan | Minggu, 11 Juli 2021 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kinerja ekspor industri keramik nasional menujukkan kenaikan yang sangat sigifikan. Berdasarkan catatan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), ekspor produk keramik mampu menembus USD 25 juta pada periode Januari-Mei 2021 atau naik double digit yakni 10,4% diandingkan periode yang sama di tahun 2020.

"Angka pertumbuhan ini sesungguhnya masih dibawah proyeksi Asaki yang mana kami targetkan bisa bertumbuh 20-25%," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa kendala utama ekspor yang masih dihadapi oleh industri keramik adalah mahalnya kontainer untuk keperluan ekspor/Ocean Freight terutama negara tujuan Eropa, USA dan Timir Tengah.

Menurut Edy, kinerja ekspor yang baik ini tentunya berkat dukungan stimulus harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga memungkinkan industri keramik bisa lebih agresif bersaing di kawasan Asia dan Australia.

"Namun, untuk negara tujuan ekspor lainnya seperti USA Timur Tengah dan Eropa mengalami penurunan akibat masih tingginya harga kontainer untuk keperluan eskpor," jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Asaki akan terus mendorong ekspor agar lebih agresif terutama di saat penjualan domestik terganggu selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Asaki mendukung dan berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik di lapangan tentunya perlu pengawasan ketat oleh pemerintah supaya angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan sehingga tidak dibutuhkan kembali PPKM Darurat yang berkepanjangan," paparnya.

Dijelaskan Edy, kegiatan proses produksi dan mobilisasi relatif normal dan lancar dimana Asaki yang masuk ke dalam sektor kritikal telah mengurus IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan persyaratan yang ketat dimana industri keramik sebagai sektor kritikal harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat di lingkungan kerja dan melaporkan kegiatan serta mobilitas industri secara mingguan kepada Kementerian Perindustrian melalui SIINAS.

Disisi lain, Edy menyanyangkan kegiatan bisnis atau peedagangan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan yang diperbolehkan beroperasi 100% selama PPKM Darurat justru tidak berjalan normal seperti semestinya.

"Kami mendapatkan laporan dari pelaku industri keramik bahwa di kota-kota besar di Jawa dan Bali kebanyakan toko-toko bahan bangunan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Hal ini sangat disayangkan karena tidak sejalan dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dimana salah satu pasal menyebutkan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan boleh beraktivitas 100%," tutur Edy.

Asaki berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemda di Pulau Jawa dan Bali mengikuti dan menjalankan dengan baik instruksi Mendagri tersebut, sehingga antara upaya kesehatan dan ekonomi tetap bisa berjalan seimbang.