Masyarakat Siap-siap Tak Bisa Makan Enak! Ratusan Pengusaha Warteg Bakal Alami Kebangkrutan

Oleh : Ridwan | Minggu, 04 Juli 2021 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut menuai pro kontra dari sejumlah kalangan, termasuk para palaku usaha warung tegal (Warteg).

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menilai pemberlakuan PPKM Darurat akan membuat banyak pengusaha warteg mengalami kebangkrutan.

"Jika melihat perkembangan saat ini, dari sekitar 50% warteg yang ada, sekitar 75% bakal mengalami kebangkrutan," katanya di Jakarta (4/7/2021).

Dijelaskan Mukroni, kondisi penjualan warteg saat ini semakin merosot imbas belum pulihnya perekonomian nasional, ditambah dengan jumlah pekerja perkantoran yang dikurangi serta lemahnya daya beli masyarakat yang sangat mempengaruhi omzet pedagang warteg.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan harga sembako yang saat ini cenderung naik. Hal itu tak hanya berimbas pada para pedagang warteg namun juga pedagang sembako itu sendiri karena kekurangan penghasilan.

Selain itu dari sisi permodalan, ia mengatakan pedagang warteg sangat kesulitan karena ketidak lolosan untuk mendapat kredit disebabkan BI checking.

"Insentif semakin dikurangi, fasilitas diskon PLN dan lain-lain dicabut untuk rakyat kecil, akswa permodalan semakin sulit dan penurunan anggaran pemulihan ekonomi APBN dan tidak fokus untuk urusan pandemi dan penyelamatan ekonomi. Kondisi ini bagai sudah jatuh tertimpa tangga," tutur Mukroni.

Seperti diketahui PPKM Darurat mulai diberlakukan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut untuk Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sementara itu 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.