FKKBK: Umrah Jadi Modus Perdagangan Orang dan Pungli
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan Republik Indonesia (FKKBK) mendesak agar kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok perjalanan umrah diusut tuntas. Pihaknya juga mengungkapkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh asosiasi haji dan umrah sebesar Rp 15 dolar per setiap visa.
Kami sampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri telah mengungkap kasus ini. Kejadian ini menuai ketidaknyamanan karena menyangkut martabat dan nama baik bangsa. Jadi kami Dewan Pimpinan Nasional FKKB Kejaksaan RI meminta agar persoalan ini diungkap sampai ke akar-akarnya dan memproses secara hukum siapapun yang terlibat dalam permainan kotor ini, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional FKKB Kejaksaan RI, Doddy Yusuf Wibisono dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Sebagaimana diungkapkan Bareskrim Polri, mereka dipekerjakan menjadi TKI di negara-negara Timur Tengah. Korban ada 148 orang dengan tersangka 10 orang. Dari Indonesia mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah dengan agen travel umrah. Setelah sampai disana mereka disalurkan menjadi tenaga kerja.
Kami meyakini banyak oknum yang terlibat. Travel umrah, agen, provider visa, asosiasi haji dan umrah, oknum di Kedutaan besar Arab Saudi harus dipanggil untuk memberikan informasi tentang beberapa hal kepada Bareskrim Polri, ujar dia
Menurutnya bahwa beberapa dasar hukum yang perlu digali. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1), UU 17/2013 tentang Ormas, Pasal 59 ayat (2) huruf d, Pasal 21 huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a, Peraturan Presiden (Perpres) 87/2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Peraturan Menteri Agama 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Pasal 18 ayat (1), pasal 17 huruf a, ayat (2).
Mengapa dasar hukum ini penting kami sampaikan. Ini merupakan bagian hukum penting dalam mengungkap kasus TPPO yang terkait dengan penyelenggaraan umrah, tandasnya