PPKM Mikro Bakal Diperketat! Ribuan Pengusaha 'Legowo' Hanya Bisa Pasrah

Oleh : Ridwan | Senin, 21 Juni 2021 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan dijalankan hingga dua pekan ke depan.

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat, paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

Wakil Ketua Dewan pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, hiburan malam, transportasi, dan aneka UMKM kembali akan tertekan, termasuk menurunnya konsumsi rumah tangga.

Menurutnya, jika ini dilakukan maka akan semakin berat tantangan ekonomi kita, karena Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7% naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 0,74%.

"Agak berat mencapai target tersebut jika pemerintah menerapkan PPKM atau PSBB yang diperketat. Terlebih lojakan ini terjadi di 4 provinsi yang menopang hampir 50% PDB kita yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/6).

Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan, jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lockdown pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi pemerintah.

Namun, untuk keselamatan warga dan menekan laju penularan covid-19 kebijakan tersebut harus diambil sekalipun dampaknya akan mempengaruhi kinerja ekonomi kita.

"Jika kebijakan tersebut diterapkan harapan pengusaha satgas covid bersama aparat terkait lainnya agar tetap aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada warga yang melanggar prokes," terang Sarman.

Dikatakan Sarman, harapan engusaha yang sangat besar juga kepada pemerintah adalah agar berbagai stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha untuk mampu bertahan selama pandemi covid-19 dapat diperpajang sampai akhir tahun depan, karena tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir.

"Termasuk berbagai program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Pra Kerja,subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat," tuturnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk memiliki kesadaran yang sama menjalankan kebijakan Pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M, karena untuk mengendalikan dan menekan laju penularan covid-19 bukan hanya tugas pemerintah dan pengusaha akan tetapi tugas bersama.

"Semakin kita disiplin Prokes maka semakin cepat kita keluardari dampak pandemi covid-19, hayo kita lawan covid-19 dengan semangat kebersamaan dan kesadaran yang tinggi sehingga pemulihan ekonomi cepat terwujud," tutup Sarman.