Dahsyat! Usai Sukses Perpanjang PPnBM, Menperin Agus Bakal Perjuangkan PPN Sektor Properti

Oleh : Ridwan | Jumat, 18 Juni 2021 - 14:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berencana mengajukan perpanjangan periode pemberian insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP), dari yang seharusnya berakhir Agustus 2021.

Menperin Agus menilai perpanjangan periode insentif akan membuat sektor properti pulih lebih cepat dari tekanan luar biasa yang diakibatkan pandemi Covid-19.

"Ini akan saya perjuangkan di tingkat pemerintah. Kalau kami sudah berhasil memperpanjang PPnBM untuk sektor otomotif, PPN sektor properti juga menjadi sangat penting untuk kita perjuangkan," kata Menperin Agus di Jakarta (17/6/2021).

Menperin menambahkan, nantinya usulan perpanjangan PPN tersebut bukan hanya untuk rumah stok saja, melainkan juga untuk rumah yang 'inden'.

"Ini juga akan kita masukan ke dalam usulan perpanjangan PPN sektor properti," terangnya.

Menurut Agus, perpanjangan insentif pajak tidak hanya akan membantu pengembang perumahan, tetapi juga semua industri turunan yang berhubungan dengan sektor properti.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ada sekitar 174 jenis industri yang berhubungan dengan sektor properti diantaranya, industri baja, keramik, cat, hingga alat rumah tangga.

Selain itu, ada 350 industri kecil yang juga turut terkait dengan sektor properti seperti sapu, kasur dan alat dapur.

Agus berjanji akan segera menyampaikan usulan perpanjangan periode insentif PPN DTP tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kalau kami sudah berhasil memperpanjang PPnBM otomotif, saya kira ini juga suatu hal yang perlu kami perjuangkan," tutur Agus.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021, insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif diberikan untuk mendukung pemulihan sektor properti.

Insentif PPN DTP dengan diskon 100% diberikan penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Menurut data REI, pemberian insentif PPN DTP telah membantu menaikkan penjualan rumah hingga 25%.