Kabar Baik! Kemenperin Resmi Buka Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya...

Oleh : Candra Mata | Jumat, 18 Juni 2021 - 13:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kabar baik datang buat para pelaku industri di tanah air. Kementerian Perindusterian (Kemenperin) pada hari ini Jumat (18/6/2021) telah resmi membuka pendaftaran Penghargaan Industri Hijau untuk tahun 2021.

Adapun dokumen yang menjadi syarat perusahaaan industri sebagai peserta ialah:

1. Pernyataan mengikuti Penghargaan Industri Hijau

2. Dokumen legalitas usaha seperti Izin Usaha Industri (IUI) 3. NPWP dan SPT Pajak terbaru

4. Persetujuan / Izin Lingkungan

5. Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan 3 semester

6. Bukti akun SIINas perusahaan 7. Deskripsi dan diagram alir Proses produksi

8. Neraca massa/bahan, neraca energi, dan neraca air 9. Matriks self assesment

10. Sinopsis Perusahaan.

Selanjutnya, para calon peserta dapat mengisi formulir online sekaligus mengirimkan bukti data dokumen sesuai folder pada bit.ly/BerkasPIH2021 melalui email penghargaan.industrihijau2021@gmail.com.

Atau untuk informasi lebih lanjut peserta juga dapat mengakses laman Kemenperin.go.id.

"Jika berkas sudah lengkap dan terverifikasi peserta akan mendapatkan bukti dan nomor pendaftaran," bunyi pengumuman Kemenperin yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat siang (18/6/2021).

Kemenperin sendiri terus mendorong peningkatan penerapan industri hijau di Tanah Air. Untuk mewujudkan hal itu, satu cara yang bisa dilakukan adalah memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada para pelaku industri.

"Kami akan terus dorong para pelaku usaha agar bisa melihat peluang di sekitar dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, yang dapat digunakan kembali dan tentunya ramah lingkungan. Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten" ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu di Jakarta.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar.

Dan sejak 2010, Kemenperin sudah memberikan penghargaan kepada 895 perusahaan industri yang berkategori 4 dan 5. 

Dimana untuk Level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 diberikan sebanyak 80%. Sementara untuk level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 sudah sebanyak 90%.