Lindungi Industri Keramik, Menperin Agus: Pemerintah Akan Perpanjang Safeguard Ubin Keramik

Oleh : Ridwan | Kamis, 17 Juni 2021 - 14:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan memperpanjang safeguard ubin keramik yang masa berlakunya berakhir pada Oktober 2021.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi industri keramik dalam negeri yang terus menerus digempur produk keramik impor khususnya dari China.

"Pemerintah akan memperpanjang safeguard ubin keramik. Semua instrumen fiskal dan nonfiskal kita akan dukung agar bisa membantu daya saing industri keramik nasional, dimana gairah produsen dalam negeri sedang baik-baiknya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan Menperin, persoalan impor akan terselesaikan apabila dibarengi dengan upaya mengoptimalkan pasar dalam negeri oleh produk-produk industri dalam negeri sendiri, baik itu pembelian untuk penggunaan secara individu maupun korporasi atau keproyekan.

Menperin menyebut, produk keramik nasional masuk dalam kategori TKDN wajib yang mempunyai nilai TKDN lebih besar dari 40%.

Karena itu, guna mendukung industri keramik nasional diperlukan juga komitmen kuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah, khususnya dalam pembangunan fisik infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh institusi atau lembaga negara dan pemerintah daerah.

"Saya juga mendorong para pelaku usaha menggunakan keramik produksi dalam negeri pada proyek-proyek swasta sebagai bentuk kebanggaan dan kecintaan akan produk dalam negeri," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai safeguard yang diberlakukan selama 3 tahun (2018-2021) belum berdampak positif bagi kondisi industri keramik nasional, dimana berdasarkan catatan Asaki, angka impor periode tahun 2017-2020 masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,2%.

"Kami memandang pemberlakuan Safeguard dengan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) 23% - 21% - 19% dapat diantisipasi oleh negara yang dikenakan Safeguard seperti China, India dan Vietnam melalui penurunan harga, penurunan ketebalan ubin keramik, pemberian tax rebate (insentif ekspor), serta devaluasi nilai mata uang," kata Edy.

Oleh karena itu, Edy memandang safeguard ubin keramik masih dibutuhkan industri keramik nasional. Untuk itu, Edy meminta agar pada pengajuan safeguard yang diperpanjang, BMTP yang dikenakan dapat mencapai 30%, sehingga diharapkan penurunan impor hingga 50% dapat tercapai.

"Kami berharap perpanjangan safeguard keramik dengan BMTP diatas 30%, akan sangat disayangkan jika stimulus harga gas dari pemerintah terdistorsi oleh impor yang merajalela," tuturnya.