Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE, Yuk! Bijak Berkomentar

Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Studi Microsoft mengungkapkan tentang Digital Civility Index (DCI) menyebut netizen Indonesia paling tidak sopan se-Asia Tenggara.

Hal tersebut berdasarkan riset Microsoft yang mengukur tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020. Hasilnya, warga +62 berapa di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei dan menyebutkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat kesopanan yang paling rendah di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, kecakapan dalam menggunakan internet dan media digital bukan hanya tentang penguasaan teknologinya saja. Namun bagaimana masyarakat mampu menggunakan media digital dengan penuh tanggung jawab.

Aprida M Sihombing, Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, mengatakan, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian," kata Aprida dalam Webinar Literasi Digital untuk wilayah kota Bekasi, Jawa Barat I.  

Dari data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri diketahui setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE ini terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan.

"Karena itu kita harus memahami konten, biasakan membaca atau mendengarkan konten secara keseluruhan sebelum berkomentar," kata Aprida lagi.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, lalu pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengkomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah manfaat.

"Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri," tutur Aprida.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah kota Bekasi, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.