Medsos Banjir Air Mata! Ibu Kepala Sekolah di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa di Ruang Guru, Begini Ceritanya...

Oleh : kormen barus | Jumat, 11 Juni 2021 - 11:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Ende – Sungguh tragis nasib ibu Delvina Azi, seorang kepala sekolah SD Inpres Ndora, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia harus meregang nyawa setelah ditikam orang tua siswa berinsial DD, Selasa (8/6/2021).

Seperti yang ramaikan diberitakan media maupun viral di medsos, peristiwa terjadi ketika siswa di sekolahnya sedang mengikuti ujian akhir semester.

Sementara peristiwa penusukan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIT. Dari medsos dan berita media lokal disebutkan, awalnya anak pelaku tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan diminta pulang karena belum membayar uang tunggakan. Rupanya pelaku merasa kesal dan  tidak terima dengan kebijakan pihak sekolah, pelaku kemudian mendatangi sekolah.

Ia masuk dan berdiri di pintu masuk ruang guru sambil membawa sebilah pisau. Pelaku pun menunjuk-nunjuk ke arah para guru.

DD kemudian menanyakan alasan pihak sekolah memulangkan anaknya dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Kemudian beberapa guru meminta DD tenang dan mengarahkannya duduk di kanan kepala sekolah, Devina. Menurut Wakil Kepala SDI Ndora, Antonius Geo, DD kemudian mengancam akan melapor ke polisi jika anaknya dipulangkan oleh kepala sekolah.

“Saya akan lapor ke polisi,” kata Antonius, menirukan kata pelaku pelaku kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa siang.Ternyata jawaban sang kepala sekolah membuat DD naik pitam.Ia langsung menusuk perut Devina sebelah kanan.

Beberapa guru yang melihat kejadian tersebut berusaha meredam pelaku bertindak lebih jauh hingga akhirnya situasi di dalam ruangan bisa dikuasai. Kepala sekolah yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

“Dia tusuk pisau pakai di bagian perut. Ibu Kepsek mengalami luka tikam di perut bagian kanan dan ditangani secara medis di Puskesmas Nangaroro," kata Antonius.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah pun memulangkan para siswa untuk menekan rasa trauma. Pihak sekolah kemudian memulangkan para siswa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nangaroro.

Meninggal saat hendak dioperasi

Setelah mendapat perawatan dari Puskesma, korban Delfiana Azi akhirnya dirujuk ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, korban tidak bisa bertahan hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 03.50 WIT.

Icha, putri Delfiana, menuturkan, ibunya meninggalkan dunia ketika hendak menjalani operasi.

Dia mengatakan, luka tikaman yang dialami ibunya, parah, karena mengenai usus dan paru-paru.

"Saya sangat kehilangan ibu," kata Icha saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang pemulasaran jenazah RUSD Ende.

Menurut Icha, ibunya sempat dirawat di Puskesmas Nangaroro, Nagekeo, pasca penikaman. "Tapi tadi malam rujuk ke sini," ungkapnya.

Frans Say, suami Delfiana, menuturkan ia sangat terpukul dengan kematian istrinya. Menurutnya kondisi istrinya parah sehingga harus dirujuk ke RSUD Ende.

"Dari Puskesmas Nangaroro, jam setengah sembilan lewat kami berangkat," ungkapnya. Dia katakan saat tiba di RSUD Ende keadaannya istrinya sudah semakin parah.

"Dokter juga geleng-geleng. Kondisinya semakin lama semakin buruk," ungkapnya.

Minta pelaku dihukum mati

Frans meminta agar pelaku (DD) dihukum mati. “Seperti istri saya. Istri saya jadi korban. Bukan saya yang eksekusi, pihak keamanan yang eksekusi dia. Harus mati sama dengan istri saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menerangkan, sejak menerima laporan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan.

“Almarhumah sebelum meninggal dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk dilakukan penanganan medis awal. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara bukti sudah kami amankan. Ada beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan,” ujar Iptu Sudarmin.

Lanjutnya, proses kasus tersebut sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen prioritaskan penanganan tersebut.

Iptu Sudarmin menambahkan, semula pelaku dikenakan KUHP pasal 351 ayat I tentang penganiayaan. Tapi fakta berkembang, ternyata korban meninggal.

“Tentunya pasal akan berubah, apakah ke 351 ayat 3 atau seperti apa, kita lihat perkembangan penanganan lebih lanjut nanti,” ujarnya.

“Beri kami waktu untuk bekerja. Nanti seperti apa konstruksi kasusnya dan pasal, kita lihat perkembangan. Yang pasti ini menjadi prioritas kami, petunjuk dari Bapak Kapolres juga seperti itu, prioritaskan kasus ini,” pungkas Iptu Sudarmin.