Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar, Polda Papua Tahan Kepala BPKAD Memberamo Raya

Oleh : kormen barus | Rabu, 02 Juni 2021 - 10:41 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Tersangka korupsi ini diduga menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, S.I.K., seperti yang dilansir industry.co.id dari Tribratanews.polri.go.id,  Rabu (2/6/2021), membenarkan penahanan SR yang ditahan sejak 20 Mei lalu.

Kapolda memaparkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000. SR tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp3,1 miliar di antaranya.

Menurut Kapolda, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Pihaknya segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna, S.I.K., menambahkan, 19 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun ada tidaknya tersangka baru ditentukan setelah gelar perkara.

"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," sebut Dirreskrimsus

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →