Dear Pegadaian, Nasabah Ini Mengaku Tidak Bisa Mengambil Uang Kelebihan Bayar Surat Gadainya

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 28 Mei 2021 - 20:57 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Salah satu nasabah pegadaian mengaku tidak dapat mengambil uang kelebihan bayar kendati sudah melengkapi berkas yang diminta.

Hal itu dituturkan oleh salah satu ahli waris dari Franky Sumampouw usai mencoba mencairkan kelebihan bayar di Kantor Cabang Pegadaian Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Total dana lebih bayar dari 4 surat gadai ada Rp.30 juta, dan saya sudah melengkapi semua berkas persyaratan di awal Oktober 2020, namun hanya Rp. 3 juta dari 1 surat gadai yang dapat dicairkan karena 3 lainnya dianggap telah lewat 1 tahun dari pemberitahuan hasil penjualan Marhum (barang jaminan)," jelas Anne Pangemanan, istri Almarhum Franky kepada media di Jakarta, Jumat, (28/5).

Padahal, jelas Anne, jatuh tempo keempat surat gadai sama semua dan pihaknya sudah memberitahukan kepetugas pegadaian cabang Kelapa Gading.

ia menyatakan bahwa dirinya sudah berdomisili di Manado dan karena situasi covid-19 maka tidak dapat terbang ke Jakarta untuk mengambil dana kelebihan dari lelang barang jaminan.

"Hal itu saya beritahukan ke Rina pada tanggal 6 Oktober 2020 dan juga di tanggal 21 Desember. Namun ketika itu saya tidak diberitahukan batas akhir pengambilan kelebihan dana. Tau-tau ketika kemarin mau ambil kelebihan dana hanya dapat diambil Rp.3 juta saja, padahal jika benar tidak bisa diambil, harusnya seluruh dana dari ke 4 surat gadai dengan total sekitar Rp.30 juta tidak dapat dibayarkan," jelas Anne.

Ditambahkannya, pihak ahli waris tidak pernah diingatkan melalui telpon ataupun SMS perihal batas akhir pengambilan kelebihan dana tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke Pegadaian Kelapa Gading Jakarta Utara, Rina yang didampingi Kepala Cabang Pegadaian Kelapa Gading berdalih bahwa dia telah menginformasikan tentang masalah batas waktu pencairan kepada ahli waris namun tidak dapat menunjukan bukti riwayat percakapan melalui HP ke pihak ahli waris.

"Saya mencairkan Rp.3 juta atas sepengetahuan atasan, dan tidak berani mencairkan sisanya karena jumlah yang besar dan saya telah kena audit karena telah mencairkan 3 juta," jelas Rina tanpa menyebutkan sanksi atas pencairan dari 1 surat gadai tersebut.

Dia juga mengakui bahwa pencairan Rp.3 juta merupakan inisiatif dirinya dengan sepengetahuan atasan ketika itu, untuk membantu nasabah agar kelebihan dana tidak hangus atau masuk ke dana CSR Pegadaian.

"Mengenai aturan batas waktu pengambilan kelebihan dana dari penjualan lelang sudah ada aturannya, dan secara sistem kelebihan dana jika tidak diambil maka masuk ke dana CSR Pegadaian," tandasnya.

Nata Kesuma

Redaksi

Nata Kesuma adalah seorang jurnalis dan penulis yang berbasis di Indonesia. Dengan rekam jejak karier lebih dari enam tahun di Industry.co.id, ia telah menghasilkan lebih banyak artikel dengan total jangkauan jutaan pembaca. Spesialisasinya mencakup politik nasional, kebijakan pemerintah, industri manufaktur, serta sektor keuangan dan energi. Nata dikenal dengan gaya penulisan yang informatif dan tajam, kerap mengangkat topik-topik strategis seperti hilirisasi industri, kebijakan ekonomi pemerintah, serta perkembangan kawasan industri Jababeka. Selain dunia jurnalisme, ia juga aktif sebagai kreator digital yang memproduksi konten-konten evergreen seputar pendidikan, UMKM, dan gaya hidup.

Lihat semua artikel →