Network Sharing Sebagai Solusi Persoalan Tarif Data

Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 Mei 2017 - 21:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah dan badan regulasi semestinya harus cepat melakukan formula kebijakan mengingat ketimpangan akses internet yang terjadi saat ini. Salah satunya dengan mempercepat proyek Palapa Ring dan menerapkan sharing capacity (network sharing). Kedua Formula tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan tarif data yang dinilai mahal oleh konsumen.

"Adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi (serat optik) di luar jawa (palapa ring) serta meningkatkan jumlah dan pemakaian telepon dan kecepatan pengiriman data  untuk peningkatan perekonomian dan sekaligus demi ketahanan nasional,” ungkap Menkominfo Rudiantara pada gelaran seminar Indonesia Teknologi Forum di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi antara lain melalui proyek palapa ring dengan menggunakan system komunikasi kabel laut dan serat optik (skll dan skso) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (kpbu).

“Manfaat kebijakan ini antara lain adalah ketahanan nasional, pemerataan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses teknologi informasi dan komunikasi (tik) yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di jawa. Kebijakan ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya,” jelas Rudiantara.

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar kpbu atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi. Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader)  oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar), Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen).

Dalam struktur pasar yang demikian, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya.

Sementara, bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industry telekomunikasi. Bagi industry telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas dan return yang lebih baik.

Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit dianggap menjadi solusi, yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan.