BRTI: Tarif Layanan Data Akan diatur Dengan Formula

Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 Mei 2017 - 21:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Dalam seminar Indonesia Teknologi Forum komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi mengatakan, Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung. Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen.

"Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Untuk itu, lanjut Ketut, BRTI sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula.

Adapun materi pokok yang akan diatur dalam RPM adalah Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet, biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.

 Kemudian, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional, komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan, komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.