Rumah Zakat Bidik 160.624 Penerima Manfaat di 1.080 Desa

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 16 Mei 2017 - 13:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Rumah Zakat menargetkan dapat menyasar sekitar 160.624 paket bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di 1.080 desa berdaya binaan Rumah Zakat di 36 kota dan kabupaten dari Aceh hingga Papua selama bulan Ramadhan tahun 2017 ini.

“Kami menargetkan penerima manfaat capai 7 juta orang di tahun ini. Dan di bulan ramadhan sebanyak 160.624 paket bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di 1.080 desa berdaya binaan Rumah Zakat,” kata CEO Rumah Zakat Nur Efendi dalam media gathering di Jakarta, Selasa (16/5/2017)

Pada ramadhan tahun lalu, ujarnya sebanyak 125.173 paket bantuan dapat tersalurkan ke seluruh indonesia. Meningkat dari tahun 2015 yang jumlahnya 110.291 paket bantuan.

Melalui program Senyum Ramadhan, pihaknya pun menargetkan donasi hingga Rp 370 miliar pada tahun ini, atau tumbuh 30 persen dari realisasi tahun 2016 sebesar Rp 250 miliar. “Kami menggunakan sistem online-offline. Saat pradonasi, donatur dapat melihat website yang user friendly, customer service juga siap melayani,” kata dia.

Rumah Zakat memberi kemudahan para muzaki (donatur). Misalnya, dengan menghadirkan fasilitas seperti Infaq Card (I-Card), rekening donasi nasional, berbagi lewat crowdfunding sharing happiness, berdonasi langsung lewat channel RZ, hingga belanja sambil beramal lewat program shopping charity.

“Kami menggandeng beberapa perusahaan untuk program shopping charity seperti Lotte Mart, Blibli.com, Mitra 10, Tisera, dan Gramedia. Ada relawan kami yang dikirim ke daerah-daerah dalam dan luar negeri. Ada bantuan pendidikan mendirikan sekolah, beasiswa nonformal, bantuan kesehatan, hingga mobil klinik yang kini berjumlah 75 armada,” ujar dia.

Nur berharap pemerintah terus mendukung kegiatan positif untuk menghimpun dana zakat mengingat potensinya yang sangat besar. Dari riset 2011, potensi dana zakat, infaq, dan sodaqoh mencapai Rp 217 triliun. Caranya, dengan terus mempermudah regulasi sehingga jelas siapa regulator dan operator dalam pengelolaan dana zakat.