Diulangi Lagi, Kreditur IOI Temui Penyidik Polri yang Paksakan Pasal Pidana

Oleh : Herry Barus | Kamis, 06 Mei 2021 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Khawatir dana hilang, sejumlah kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui kembali menemui penyidik Mabes Polri yang memaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kreditur HYPN IOI Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi pada Rabu (5/5) mencoba menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH.

“Kemarin kami dengar salah satu nasabah IOI dari Surabaya telah menemui penyidik. Hari ini kami, kreditur dari Jakarta yang telah sepakat dengan putusan PKPU menemui penyidik. Serupa dengan Bu Viana, kami telah menerima pembayaran juga mempertanyakan mengapa Polisi tetap memaksakan membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Clay, seperti dilansir dalam siaran persyang dierima awak media Jakarta, kemarin.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Yield Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.         

“Sebagai kreditur yang telah sepakat dengan proses PKPU, kami akan dirugikan ketika pembayaran menjadi terhenti karena kesepakatan batal akibat proses pidana. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus lain akhirnya tidak menerima hak,” kata Tjang Khian Tshoi.

Sebelumnya, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi kepada media Minggu (2/5) mengungkapkan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian, hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.

“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm    

Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Mabes Polri memaksakan melanjutkan kasus ketika bukti kurang. Bahkan di beberapa POLDA justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice. "Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan."

 

Sehari sebelumnya, Senin (3/5), sesuai kesepakatan PKPU pihak IOI telah menunaikan pembayaran tahap keenam kepada 1.021 kreditur sebagai bagian dari proses restrukturisasi HYPN senilai Rp 1,9 triliun 

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, di tempat terpisah menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Percepatan pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” tutur Deasy.