SPSI Sesalkan Keputusan Manajemen PT Freeport PHK Karyawan
INDUSTRY.co.id - Timika- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia menyesalkan keputusan manajemen perusahaan itu yang telah melakukan PHK terhadap 840 orang karyawan hingga Senin 15 Mei 2017.
Anggota Tim Advokasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Tri Puspita di Timika, Senin (15/5/2017) mengatakan tindakan manajemen PT Freeport yang terus melakukan PHK karyawan yang memilih mogok kerja di Timika melanggar kesepakatan yang dibuat pada pertemuan tanggal 29 April 2017 di Hotel Rimba Papua, Timika.
Dalam pertemuan itu Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang memberikan tiga rekomendasi yaitu meminta kedua belah pihak (manajemen PT Freeport dan Serikat Pekerja) agar menahan diri dalam mengambil tindakan-tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
"Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mimika tanggal 29 April 2017 jelas menyebutkan bahwa kedua belah pihak jangan membuat aksi apapun yang sifatnya dapat memperkeruh suasana. Kami sangat menyayangkan bahwa manajemen ternyata melakukan hal-hal di luar dari rekomendasi yang dibuat Pemkab Mimika," kata Tri.
Terhadap kebijakan manajemen PT Freeport yang terus melakukan PHK kepada karyawan yang melakukan aksi mogok kerja di Timika, Serikat Pekerja menyatakan akan terus berjuang untuk menjaga keselamatan para karyawan yang merupakan anggotanya.
"Prinsipnya, kami akan melindungi dan membela anggota semaksimal mungkin," jelas Tri.
Menurut dia, tindakan PHK yang dilakukan oleh manajemen PT Freeport terhadap ratusan karyawan tidak bisa diakumulasikan sebagaimana dalam situasi atau kondisi normal, mengingat mogok kerja yang terjadi saat ini akibat dari kondisi situasional yang terjadi di PT Freeport pascaadanya Program Furlough dan PHK karyawan sejak pertengahan Februari 2017.
"Kebijakan yang ditempuh manajemen seakan-akan ingin menekan kami supaya kami menyerah. Peristiwa ini sama dengan kejadian tahun 2011, dimana karyawan dikirimkan uang dan menerima surat PHK. Apapun yang perusahaan lakukan, kita akan lihat hasil akhirnya nanti bagaimana," jelas Tri.
PUK SP-KEP SPSI PT Freeport bersama Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika terus melakukan koordinasi dengan Pengurus Pusat SP-KEP SPSI di Jakarta serta afiliasi Industrial All (Union Serikat Buruh Dunia) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
"Kami terus membangun koordinasi dengan Serikat Pekerja Nasional dan afiliasi kami di Industrial All untuk menyikapi kondisi-kondisi yang terjadi saat ini yang dilakukan oleh Freeport kepada karyawannya," ujar Tri.
Pihak Serikat Pekerja juga membuka diri untuk bertemu Bupati Mimika Eltinus Omaleng guna membicarakan persoalan yang kini terjadi di PT Freeport terutama antara manajemen dengan pihak karyawan.
"Kami menunggu undangan dari Bupati Mimika karena memang dalam Pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan agar pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja berupaya semaksimal mungkin menghindari adanya PHK. Kami berharap semua pihak mengedepankan hal itu," kata Tri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengakui telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.
"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Septinus.
Disnakertrans-PR Mimika, katanya, telah berupaya mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport yang melakukan aksi mogok kerja di Timika dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12 April 2017.
"Surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," kata Septinus.
Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI guna mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi mogok kerja.
"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja. Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," kata Septinus.
Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.
"Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak menghubungi perusahaan untuk mengkonfirmasikan kesempatan mereka dalam kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak segera menghubungi perusahaan," demikian bunyi interoffice memo yang dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja perusahaan itu.
Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.
"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan. Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir.Kami ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri apakah mereka ingin bergabung kembali dengan karyawan yang saat ini terus bekerja atau meninggalkan perusahaan dan menghadapi masa depan yang tak pasti," ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.(Ant)