Pembentukan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas Sudah Mendesak

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 Mei 2021 - 09:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Solo- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda  atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono mengatakan  Perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita  untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Sebelas Maret, akhir pekan lalu, Bersama sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas  Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny  Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.

Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai  eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya. 

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan  Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat,” kata Harjono.

Harjono menjelaskan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G, “Itu tidak  masalah,” Kata Harjono.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Gusti Ayu  menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus  menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

 “Negara harus segera melaksanakan putusan MK  guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik  kedaulatan,” tegas Ayu.

Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah  akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari  dalam maupun luar negeri