Kabar Baik! Nadiem Bakal Ajukan Revisi PP SNP dan Pastikan Pancasila-Bahasa Indonesia Tidak 'Hilang' dari Kurikulum

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 17 April 2021 - 19:15 WIB

INDUSTRY co.idMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Ia menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh," kata Mendikbud Nadiem, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada (17/4/2021).

"Kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, PP tersebut telah menuai polemik dan menuai banyak kritik dari berbagai kalangan karena tidak memuat pancasila dan bahasa indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.

Menurut Nadiem, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya ungkap Nadiem perlu dipertegas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” Tutup Mendikbud.

Adapun pengajuan revisi PP SNP sendiri merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.