Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Dunia Usaha Bayar Pajak, Wamenkeu: Kita Ingin Bantu Perusahaan Survive di Masa Pandemi

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 16 April 2021 - 20:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah telah dan akan terus memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN, dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu stimulus yang terus diberikan kepada dunia usaha hingga saat ini adalah relaksasi perpajakan.

“Dunia usaha itu salah satu yang kita bantu adalah dengan memberikan relaksasi pajak. Tujuannya untuk merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cashflow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” kata Wamenkeu secara daring dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat (16/4).

Pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan relaksasi PPh Pasal 22 Impor.

"Harapannya, dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja," tegasnya.

Dimana selama pandemi covid, perusahaan dapat berusaha untuk tetap survive.

"Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” ujar Wamenkeu.

Layer kedua adalah mendorong demand. Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah. Permintaan untuk mobil jadi meningkat. Dengan meningkatnya penjualan ini, kita berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya,” imbuhnya..

Namun karena relaksasi ini bersifat sementara dan ada batas waktunya, Wamenkeu Suahasil mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini dengan sebaik-baiknya demi memulihkan ekonomi nasional.

“Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro kecil menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak. Ini bukan masalah perusahaan satu persatu tapi ini untuk seluruh perekonomian kita,” ujar Wamenkeu.

Hingga saat ini, program pemulihan ekonomi masih terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini perlu terus didorong lebih cepat melalui keberlanjutan kebijakan prioritas dengan program vaksinasi nasional, penguatan 3M-3T, serta dukungan kebijakan countercyclical program PEN 2021.

“Kita harapkan kondisi ekonomi sudah berangsur normal, sudah ada pemulihan ekonomi yang game changer utamanya adalah vaksinasi. Ini harus jalan sama-sama. Vaksinasinya jalan sehingga confidence membaik, lalu kemudian kegiatan ekonomi juga berjalan. Karena mobilitas makin meningkat, jangan sampai meningkatkan penularan. Nah jadi balancing ini yang kita cari terus,” kata Wamenkeu