Tegas dan Lantang! KADIN Minta Pelindo II Alias IPC Batalkan Kenaikan Tarif Pelabuhan Tanjung Priok

Oleh : Ridwan | Rabu, 14 April 2021 - 19:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menjelaskan pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik. 

Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah. 

"Dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," kata Rico Rustombi kepada redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu, (14/4/2021). 

Menurutnya, kanaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan.

Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.

"Kenaikan biaya tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," imbuhnya. 

Selain itu, dia berpendapat momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif, walaupun sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.  

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, perekonomian Indonesia di Kuartal I/2021 diprediksi masih tetap negatif di kisaran 1 persen hingga 0,1 persen. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia serta sejumlah pengamat ekonomi. Terlebih lagi, pemerintah masih aktif mendorong berbagai stimulus dan insentif fiskal dalam rangka merealisasikan program PEN.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5–5,3 persen pada 2021. 

Ricopun kembali menegaskan kenaikan biaya tersebut kontraproduktif terhadap dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program (PEN) yang telah banyak membebani keuangan negara.

Oleh karena itu, Kadin Indonesia meminta kepada PT Pelindo II/PC dan Kementerian terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

"Kami minta IPC dapat bersikap bijak dengan membatalkan kenaikan tarif pelayanan jasa petikemas pada terminal petikemas di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok," pungkasnya.