Importir Siap-siap Merana! Kemenperin Bakal Segera Tetapkan Safeguard Pakaian Jadi

Oleh : Ridwan | Rabu, 14 April 2021 - 07:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Bandung - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menetapkan safeguard terhadap produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderak Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat melakukan kunjungan kerja kepada pelaku IKM fesyen di Bandung, Jawa Barat (13/4/2021).

Dijelaskan Gati, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri.

"Kita dan PKN sudah melakukan rapat terkait hal ini. Besok itu ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Caranya dengan mengenakan bea masuk," terangnya.

Namun sayangnya, Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif atau bea masuk yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan pada Rabu (14/4/2021)

"Untuk usulan bea masuknya kita mau setinggi tingginya. Tapi kita kan gak bisa begitu. Besok baru kita rapatnya," kata Gati.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), Riza Muhidin memberikan solusi bahwa safeguard pakaian jadi perlu diberlakukan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan.

"Yang perlu dilakukan pemerintah ini adalah pemberlakuan safeguard pakaian jadi sesuai dengan rekomendasi KPPI. Rekomendasi ini sudah benar, tinggal diberlakukan saja," tegas Riza.

Riza mengatakan, safeguard ini dapat menumbuhkan optimisme di IKM tekstil. Ini juga akan membuat rantai produksi IKM dan UMKM dalam negeri akan semakin kuat.

"Bahan baku IKM ini tersedia semua di dalam negeri. Tinggal support dari pemerintah saja untuk memproteksi pasar lokal," tandasnya.