Masyarakat Tolong Disimak Baik-baik! Tercatat ada 37 Kota yang Menginzinkan Mudik Lokal, Ini Daftarnya....

Oleh : Ridwan | Minggu, 11 April 2021 - 15:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021. Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.

Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.

Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.

Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek

Jakarta

Bogor

Depok

Tangerang

Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat

Kota Bandung

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kota Cimahi

Jawa Tengah

Demak

Ungaran

Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah

Kota Solo

Sukoharjo

Boyolali

Klaten

Wonogiri

Karanganyar

Sragen

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kota Yogyakarta

Sleman

Bantul

Kulon Progo

Gunungkidul

Jawa Timur

Surabaya

Sidoarjo

Mojokerto

Gresik

Bangkalan

Sumatera Utara

Medan

Binjai

Deliserdang

Karo

Sulawesi Selatan

Makassar

Maros

Takalar

Sungguminasa