SAH! RUU IE-CEPA Resmi Disetujui Menjadi UU, Mendag Lutfi: Alhamdulillah...

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 10 April 2021 - 09:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi menyampaikan rasa gembiranya atas disahkannya RUU tentang Persetujuan IE-CEPA menjadi UU.

"Alhamdulillah RUU IE-CEPA resmi disetujui menjadi UU oleh DPR RI," ucap Mendag Lutfi dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu pagi (10/4/2021).

IE-CEPA sejatinya adalah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara EFTA yakni Swiss, Liechtenstein, Norwegia dan Islandia.

Dikatakan Lutfi, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE-CEPA dan UU Ciptaker dapat mendorong transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

"Selain membuka peningkatan ekspor, investasi dan akses pasar ke Eropa, saya harap perjanjian yang negosiasinya dimulai awal 2011 ini juga mampu meningkatkan kampanye positif global produk sawit Indonesia dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan sawit RI oleh Swiss," papar Lutfi.

Selanjutnya, sebut Lutfi, Pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan IECEPA yang ditargetkan berjalan pada awal semester II 2021.

"Setelah disahkannya RUU tentang IE-CEPA, Pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA. Peraturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA)," jelasnya.

Disampaikan Lutfi, ada sederet keuntungan IE-CEPA untuk Indonesia sebagai pintu masuk produk nasional ke kawasan Uni Eropa dan berbagai negara Eropa.

Dimana pertama, akses pasar barang, jasa, dan investasi dipastikan akan meningkat.

Kemudian peningkatan kerja sama ekonomi dan pengembangan kapasitas, termasuk untuk UMKM.

Meningkatkan profil produk CPO Indonesia secara global.

Selanjutnya IE-CEPA akan menghapus tarif bea masuk di masing-masing negara EFTA.

Tak kalah penting ialah kesepakatan dalam perundingan IE-CEPA akan menghapuskan tarif bea masuk (tarif 0%-red) di masing-masing negara EFTA, yaitu:

1. Tarif ONS untuk 6 338 pos tarif (91,045 total pos tari Norwegia yang mencakup 99,75% nilai impor Norwegia dari Indonesia.

2. Tarif 0% untuk 8 100 pos tarif (94, 28% total pos tarif) Islandia yang mencakup 99,94 nilai impor Islandia dari indonesia.

3. Tarif 0% pada 7.042 pos tarif (81,74% total pos tarif) Swiss yang mencakup 99.656 nilai impor Swiss dari Indonesia.

"Untuk konsumen, tarif 0% akan membuat harga barang menjadi lebih murah dan memberikan pilihan produk yang semakin beragam," tandas Lutfi.

"Untuk pelaku usaha eliminasi bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku dan penolong terdapat 8.565 pos tarif atau 98,81% dari nilai impor Indonesia dari negara EFTA," sambungnya.

Adapun produk Indonesia yang mendapatkan tarif preferensi, yaitu minyak kelapa sawit, Ikan, emas, alas kaki, kopi, mainan, tekstil, perabotan, peralatan listrik. mesin, sepeda, dan ban.

Perlu diketahui, proses ratifikasi sendiri dimulai sejak tahun 2019, dimana pada 18 November 2019, DPR memutuskan untuk meratifikasi IE-CEPA melalui RUU.

Kemudian pada 22 Maret 2021 terbitlah surat Presiden Jokowi menyampaikan RUU IE-CEPA kepada DPR RI.

Hingga akhirnya pada 9 April 2021 kemarin, DPR RI menyetujui RUU tentang pengesahan IE CEPA menjadi UU.