Menperin Agus Blak-blakan Akui Terima Surat dari PGN Soal Pasokan Gas untuk Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 09 April 2021 - 13:45 WIB

INDUSTRY co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa dirinya mendapatkan surat dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) perihal pasokan gas untuk industri.

"PGN berkirim surat menjelaskan bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan suplai, termasuk Jatim," ujar Menperin Agus saat media breafing Hannover Messe, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskan Agus, salah satu penyebab rendahnya penyerapan gas industri dengan harga murah, yaitu karena pandemi dan kurangnya pasokan gas.

Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, serapan gas bumi dari kalangan industri masih belum maksimal. Padahal, harga gas bumi untuk industri sudah mengalami penurunan, yaitu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Lebih lanjut, Menperin Agus menyampaikan bahwa, tidak mungkin ada perusahaan yang telah melakukan investasi tetapi tidak mau maksimal dalam kinerjanya. Apalagi sampai tidak maksimal menyerap gas dengan harga murah.

"Kalau diselidiki pasti terkait dengan kondisi pandemi yang berdampak pada market," bebernya.

Kendati begitu, kata dia, dalam klausul kontraknya jika perusahaan tidak maksimal dalam menyerap gas murah akan dievalusi.

"Memang di dalam suatu klausul, pemerintah akan melakukan evaluasi bagi perusahaan yang sudah mendapatkan program harga gas USD 6 per MMBTUtapi belum menunjukkan kinerja yang lebih baik. Ini merupakan salah satu evaluasi kita, dengan adanya evaluasi kita bisa lihat problemnya apa sehingga kita bisa cari jalan keluarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya bersama kementerian Perindustrian RI berencana mengevaluasi kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.

Dijelaskan Tutuka, pemberian insentif harga gas tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020.

Selama setahun terakhir, kata dia, terdapat penurunan harga gas sektor industri mencapai 229,4 BBTUD, atau baru 61 persen dari alokasi yang ditetapkan.

"Kalau tidak 100 persen terserap, harus ada laporan soal masalahnya apa," ungkapnya.

Disisi lain, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat bahwa sejak implementasi KepmenESDM Nomor 89K/2020, industri keramik di Jawa Timur (Jatim) baru mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU sebesar 66% dari kontrak gas sesuai Kepmen tersebut.

"Artinya 34% industri masih dikenai harga gas lama yakni US$ 7,98 per mmbtu. Hal ini tentunya sangat membebani industri keramik di Jatim apalagi di tengah gencarnya import produk keramik dari China, india dan vietnam," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id, Rabu (24/3/2021).

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan gaangguan supply gas PGN di Jatim sejak beberapa bulan terakhir dan industri hanya diperbolehkan menggunakan 75% dari total kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) PGN.

Hal ini memaksa industri keramik yang memproduksi penuh harus membayar 25% pemakaian gas tersebut dengan harga surcharge US$ 15 per MMBTU.

"Sudah jatuh tertimpa tangga nasib industri keramik di Jatim," tutup Edy.